Pelaku Sudah Ditangkap

Ngaku Dalam Pengaruh Miras,  Ayah Setubuhi Anak Kandung 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang pria berinisial MH (40) warga Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam,  Kabupaten Rokan Hulu ini ditangkap polisi. Pasalnya ia nekat mensetubuhi anak kandungnya sendiri. Gadis malang ini berinisial IT yang usianya baru menginjak 11 tahun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, setelah dilaporkan, maka pihaknya langsung menangkap pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Kembang Damai.

''Penangkapan dilakukan setelah istri pelaku melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya,'' ujar Feri.

Kasus bapak menyetubuhi anak nya ini, dilaporkan ibunya, Selasa malam (9/6/2020) kemarin. Setelah itu, pelaku langsung  diamankan.

Menurut laporan Re (26) ibunya, setelah disetubuhi MS. Pelaku mengancam korban dan istrinya jika sampai perkara itu diketahui orang lain.

Aksi bejat MS, dilaporkan terjadi Kamis (4/6/20) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, pelaku baru pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke kamar IT.

Setelah nafsu setan MS terlampiaskan, pelaku mengancam dan mengatakan, ''Ayo cepat pakai bajumu nanti ketahuan sama ibumu,''. 

Saat MS beraksi, Re istrinya sedang tidur. Begitu, korban diancam, ia tersentak saat mendengar pelaku mengancam anaknya.

Ancaman pelaku, kembali terulang, Jumat (5/6/2020) tengah malam. Pelaku bangun dari tidurnya kembali melayangkan ancaman dengan mengatakan, ''Jangan bilang sama orang nanti kubunuh kau, sambil mencekik Istrinya''.

Merasa terancam dan tidak senang, Re langsung melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH membentuk Tim dan memerintahkan unit Reskrim untuk untuk menangkap Pelaku.

Hanya beberapa jam berselang 
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga pakaian dalam. 

''Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,'' terang Feri.(Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar